Laman

Powered By Blogger

Rabu, 22 Juni 2011

Kehumasan Pemerintah


Era transparansi dan perkembangan teknologi informasi telah menjadikan masyarakat lebi kritis dan cenderung terjadi perubahan yang cepat di masyarakat. Kondisi seperti ini menuntut instansi/organisasi untuk mengakomodir dan mengantisipasi keinginan masyarakat/publik untuk memperoleh informasi.

Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan perkembangan yang cukup pesat pada media massa cetak dan elektronik. Menjamurnya berbagai media massa dan derasnya arus informasi yang menerpa masyarakat belum merupakan jaminan akan memberi pencerahan kepada masyarakat, bahkan dalam beberapa kasus justru membuat bingung masyarakat.

Sementara itu muncul pendapat bahwa dengan berkembangnya teknologi informasi, maka informasi diserahkan kepada masyarakat dan tidak lagi diurus oleh pemerintah. Peran pemerintah lebih dititik beratkan hanya sebagai pembuat kebijakan, regulasi dan fasilitasi.

Dengan kondisi tersebut, diperlukan kelembagaan Humas (Hubungan Masyarakat) dalam setiap instansi pemerintah untuk mengimbangi arus informasi di masyarakat yang sewaktu-waktu dapat merugikan instansi pemerintah. Humas atau yang lebih dikenal sebagai PR (Public Relation) merupakan salah satu metode komunikasi untuk menciptakan citra positif dari mitra organisasi/instansi atas dasar menghormati kepentingan bersama. Pembentukan Humas instansi berfungsi untuk menterjemahkan kebijakan kepada intern (pegawainya) atau masyarakat/publik dan untuk memonitor setiap sikap dan tingkah laku publik/masyarakat untuk disampaikan kepada pimpinan instansi sebagai bahan pengambil keputusan.

1.Kode Etik Kehumasan Pemerintah

Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah adalah setiap pejabat yang mempunyai tugas dan fungsi kehumasan di instansi pemerintah, departemen, lembaga-lembaga negara serta unit-unit usaha lainnya seperti BUMN/BUMD baik di pusat maupun di daerah.

Keberadaannya sebagai pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah adalah untuk lebih meningkatkan dan membina citra pemerintah atau organisasi/instansi yang diwakilinya dalam meningkatkan kualitas kerja dan profesionalisme serta mempertinggi daya dan hasil guna yang maksimal dalam rangka operasional kehumasan yang terpadu. Setiap pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah untuk bersikap, berperilaku serta berkepribadian Pancasila dan mengkomunikasikannya secara komunikatif dan profesional dalam rangka menunjang pelaksanaan kebijakan Pemerintah.

Kode etik bagi pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah juga dimaksudkan sebagai perwujudan dan jati diri dari profesi kehumasan pemerintah yang terbuka dan komunikatif, sebagai bagian integral dari fungsinya sebagai abdi pemerintah dan masyarakat.

2.Hubungan Kerja

a. Kewajiban

1) Ke Dalam Organisasi

a) Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah harus loyal kepada instansinya, memiliki kinerja berkomunikasi dan integritas moral secara efektif, baik dalam jalur formal maupun informal dengan para pegawai instansi tempat pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah.

b) Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah sebagai aparat pemerintah di bidang kehumasan di samping berfungsi untuk membantu memaksimalkan upaya organisasi instansi yang diwakilinya dalam rangka menjaga dan meningkatkan citra organisasi yang baik, juga berkewajiban menyebarluaskan kebijakan Pemerintah dan membina hubungan antara Pemerintah dengan masyarakat agar dapat berjalan secara lancar dan harmonis.

2) Ke Luar Organisasi

a) Dengan sesama aparat Humas:

Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib memelihara hubungan kerja sama yang baik dan menciptakan komunikasi yang efektif serta harmonis dengan setiap aparat humas, antara lain dengan cara:

(1) Menyajikan informasi yang lengkap, akurat dan komprehensif dan terpadu

(2) Tukar menukar informasi sehingga setiap pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah dapat mengetahui suatu kebijakan dari tangan pertama.

(3) Aktif berpartisipasi dalam forum komunikasi dan forum kehumasan serta kegiatan lainnya.

(4) Menyebarluaskan informasi, kepada masyarakat umum melalui media yang tersedia.

b) Dengan Media Massa

Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib menjalin kerjasama dan menciptakan iklim kerja yang harmonis dengan media massa sebagai salah satu mitra kerjanya, dengan menyediakan dan memberikan pelayanan yang jujur dan terbuka guna memperlancar tugas dan fungsi media massa sesuai dengan kondisi dan situasi yang ada pada instansi tempat kerjanya.

c) Dengan Rekan Seprofesi

Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib menunjunjung tinggi profesi kehumasan dan berupaya terus menerus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta motivasi kerja baik secara perorangan maupun kelompok serta bertekad memajukan profesi kehumasan di Indonesia.

d) Dengan Masyarakat Umum

Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib mewujudkan citra yang baik dan positif dari pemerintah atau instansinya dengan menampilkan seikap, perilaku dan kepribadian yang diterima oleh masyarakat.

b. Larangan

1) Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah dilarang memberikan informasi yang bersifat rahasia

2) Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apapun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan dengan cara seolah-olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi

3) Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah tidak akan mewakili kepentingan-kepentingan yang saling bersaing antar Kehumasan Pemerintah tanpa persetujuan yang jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta-fakta yang terkait.

4) Dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah tidak akan menerima pembayaran baik tunai ataupun dalam bentuk memajukan kepentingan pribadinyasehubungan dengan jasa-jasa tersebut.

5) Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah, tidak dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktek kehumasan, instansi atau organisasi lain.

3. Tanggung Jawab Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah

Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah dalam batas kewenangannya mempunyai tanggung jawab untuk menyajikan informasi berdasarkan data dan fakta yang telah diolah untuk disebarluaskan kepada masyarakat.

4. Hak Jawab dan Hak Koreksi

Apabila ada informasi yang tidak benar atau menyesatkan, setiap Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah dapat memanfaatkan hak jawab dan hak koreksi guna meralat dan meluruskan informasi tersebut, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

sumber: http://www.depkumham.go.id/NR/rdonlyres/7AF24B76-0A92-47FE-B2A8-515471E886EB/1757/HUMASKehumasanpemerintah.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar